ETIKA KOMPUTER DI INTERNET
ETIKA DAN
PROFESI TIK
MAKALAH
ETIKA KOMPUTER DI INTERNET
VICKY ZULFIKAR
37115028
3DB02
UNIVERSITAS GUNADARMA
MANAJEMEN INFORMATIKA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
ALLAH SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan
makalah Etika dan Profesi TIK dengan judul “Etika Komputer Di Internet”. Yang
diberikan kepada kami,namun demikian bukan suatu beban yang pada akhirnya
merupakan anugrah untuk kami, karena telah diberikan kepercyaan untuk
menyelesaikan maklah ini.
Kami ucapakan terima kasih kepada
pihak yang telah membantu hingga makalah ini tersusun serta dibuat dengan
segala masukan dan kekurangan yang telah diberikan kepada kami. Namun demikian
makalah ini masih jauh dari kata sempurna, segala krtik dan saran yang bersifat
membangun sangat kami harapkan untuk dimasa yang akan datang.
Depok, 10 Oktober 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika dalam penggunaan
komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar
daripada sebelumnya.Masyarakat secara
umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat
menganggu hak privasi individual.Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada
masalah privasi dan pembajakan. Komputeradalahperalatansosial yang penuh daya,
yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua
tergantung pada cara penggunaannya. Sebagai orang awam, kita tidak tahu apakah
yang dimaksud dengan “Etika dalam
Komputer”.
Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang
mengatur dalam penggunaan komputer.Jika dilihat dari pengertian masing-masing
etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk
manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri
merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Sehingga jika kita
menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai
yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data.
1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah Etika
Komputer
2. Pengertian Etika
Komputer
3. Etika Komputer di
Indonesia
4.
Sanksi-Sanksi Pelanggaran Etika
5. Contoh Study Khasus
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui seperti apakah Etika Komputer
itu.
BAB II
PEMBAHASAAN
2.1 Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken
pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya
etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu
baru di bidang teknologi.
a. Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada
tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi
komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam
antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat
tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata
tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan
terjadinya revolusi
sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener
tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep
pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika
komputer di masa mendatang.
b. Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada
era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California
melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal.
Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan
komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer
(Kode Etik Profesional).
c. Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program
komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan
komputer, salah satunya adalah ELIZA.Program psikoterapi
Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak
kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi
dalam bidang kedokteran.Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh
Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian
komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan
menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks
pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul
Computer Ethics.
d. Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian
dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat
ini.Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga
masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer.Etika komputer
juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang
mengenai kejahatan komputer.
2.2 Pengertian Etika Komputer
Etika komputer adalah
separangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaaan komputer. Etika
Komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika ( bahasa yunani : ethos ) adalah
adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun
masyarakat dan komputer ( bahasa inggris : to compute ) merupakan alat yang di
gunakan untuk menghitung dan mengelolah data. Jumlah interaksi manusia dengan
komputer yang harus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sepuluh Perintah
Etika Komputer.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung
dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi
informasi, untuk dan korporasi serta kebijakan publik.
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut
Etika Komputer yaitu :
- Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
- Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain
- Jangan mengintip file orang lain
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
- Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta
- Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisa
- Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
- Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis
- Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan
Tahap revolusi dalam komputer yang dikemukakan oleh
James Moor : Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para
pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal
yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang
dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang
dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai
dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer
dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi
pelanggaran dalam penggunaan computer.
2.3 Etika Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan
salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika
komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar
pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika
komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di
sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat).
Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan
program-program komputer dasar seperti Microsoft
Office.
Tingginya
penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam
penggunaan internet.SurveiBusiness
Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga
sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan
China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun
1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk
melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan
komputer di Indonesia.
Hak Sosial Dan Komputer.
Masyarakat memiliki hak- hak tertentu berkaitan dengan
penggunaan komputer,
yaitu :
1. Hak atas komputer :
a. Hak atas akses computer
b. Hak atas keahlian computer
c. Hak atas spesialis computer
d. Hak atas pengambilan keputusan
computer
2. Hak atas informasi :
a. Hak atas privasi
b. Hak atas akurasi
c. Hak atas kepemilikan
d. Hak atas akses
2.4 Isu-Isu Dalam Etika Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah
disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari
permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer.
Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer(Computercrime)
Pesatnya
perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi perkerjaan manusia
sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi
pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak
dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia
komputer yang sering disebut “Computercrime”.Kejahatan komputer juga dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi
karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya
etika dalam penggunaan komputer
2. E-commerce
Perkembangan
teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara.Melalui
internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien.Namun
perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.Untuk menangani hal tersebut, para
penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai
acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3. Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Kemudahan-kemudahan
yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
4. Netiket
Internet merupakan salah satu bukti
perkembangan pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan
yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu
sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis,
pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa
harus saling bertatap muka.Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan baru
di bidang internet yaitu netiket.Netiker merupakan etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional ynag terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian
internet
5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring
perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi
bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat
di kalangan masyarakat.Maka dari itu mereka memiliki tanggung jawab yang
tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para
profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang
lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional
dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
Cara-cara mencegah kejahatan komputer :
1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi
informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum,
karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti
Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya
pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet
tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini
tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan
informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna
internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi
penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk
melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi
berbasis aturan.
Dalam teknik ini pengguna, semisal
pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh
setiap transaksi.Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga
batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman,
dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
2.5 Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi-sanksi Etika komputer terbagai atas 2 (dua) :
1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak
lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan diikuti hukum perdata.
2.6 Contoh StudyKhasus : ( PEMBAJAKAN )
Pembajakan perangkat
lunak dapat didefinisikan sebagai “menjalin dan menggunakan perangkat lunak
komersial yang dibeli oleh orang lain”. Pemabajakan piranti lunak ilegal.
Setiap bagian dari perangkat lunak bajakan mengurangkan sesuatu dari keuntungan
perusahaan, mengurangi dana untuk inisiatif pengembangan perangkat lunak lebih
lanjut.
Akar dari pembajakan perangkat lunak mungkin terletak
pada awal 1960-an, ketika program komputer yang di distribusikan secara bebes
dengan hadware mainframe oleh produsen perangkat keras ( misalnya AT & T
Chase Manhattan Bank, General electric
dan General motors ) . Pada akhirnya 1960-an, produsen , mulai menjual
perangkat lunak mereka secara terpisah dari perangkat keras yang di perlukan.
Pembajakan yaitu
mengutip atau menduplikasikan suatu produk,misalkan program komputer, kemudian
menggunakan dan ,menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta
merupakan pembajak dan masuk kedalam kategori criminal.Contoh : ketika
seseorang menduplikasikan Microsoft office, kemudian diinstlasi tanpa member
lisensi yang sah, jika perlu pembajakan ini di tuntut oleh pemegang hak cipta
maka pembajakan aka nada dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi
sesuai hukum yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejarah
Etika Komputer, Komputer
ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer
di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian
berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.Etika
komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.
Etika
Komputer di Indonesia, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer
terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat
dibutuhkan.Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :Kejahatan
Komputer(Computercrime), E-commerce, Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan
Intelektual), Netiket, Tanggung Jawab Profesi. Sanksi Pelanggaran Etika :Sanksi
Social, Sanksi Hukum. Contoh Khasus Pelanggaran Etika Konputer yaitu
:Pembajakan
3.2 Saran
Penulis menyadari tentang penyusunan makalah, tentu masih banyak kesalahan dan
kekurangan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi
yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para
pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yan membangun kepada penulis
demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abbassusilo.
2011. Etika Komputer dan HAKI.(online).https://abassusilo.wordpress.com/2011/01/03/etika-komputer-haki/ . diakses
Wawat,
Fatmawati.2012.Etika Penggunaan Komputer.(online).http://komaswawatfatmawati.blogspot.co.id/2012/10/etika-penggunaan-komputer.html.
Arapratiwi.2012.Makalah
Etika Komputer.(online).https://arapratiwi.wordpress.com/2012/12/21/makalah-etika-komputer/.
Deni,
Afrien.2012. Makalah Etika Komputer.(online).http://deniafrien.blogspot.co.id/2013/05/makalah-etika-komputer.html.

Komentar
Posting Komentar