ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN
ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN
Oleh: M. Ramli
Etika TIK berkaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan
tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada,
memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan
memahami hukum. Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etika dalam
bidang TIK, dimana pengguna harus mampu memilah sebuah program ataupun sofware
yang akan mereka gunakan apakah legal atu illegal, karena program apapun
digunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
Kata Kunci: Etika, Teknologi Informasi
dan Komunikasi, Pendidikan
A.
PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas sumber
daya manusia merupakan tuntutan yang harus penuhi oleh institusi pendidikan
atau pusat-pusat latihan, terutama memasuki abad ke-21 ini. Orang makin sadar,
bahwa akumulasi modal, kemampuan teknologi, situasi dan sumber daya alam hanya
menyumbang sekitar 20% bagi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pada umumnya.
Selebihnya, sekitar 80% ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, berupa
keterampilan dan kemampuan profesional dalam bidang manajemen. Makin mampu
bangsa kita menata kualitas sumber daya manusia, makin mudah pula usaha
mewujudkan masyarakat bahagia atau masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi
yang terhindar dari kemiskinan dari frustasi.
Pengembangan jaringan
informasi adalah upaya mendasar yang perlu disegerakan. Masyarakat kalangan
bawah, seperti kelompok-kelompok rumah tangga miskin, rentan, tak berdaya, dan
labil adalah kelompok sasaran yang harus diutamakan kelompok masyarakat semacam
ini bersikap setatis, tanapa persaingan yang memadai dan pasrah menghadapi
lingkungan. Sejalan dengan itu, ada kelompok dinamis yang selalu merasakan
waktu yang 1 x 24 jam sehari sehari semalam terlalu singkat, uang tabungan
selalu terlalu kecil, mobil mewah kurang kurang mewah, parabola belum cukup dan
berlibur sekali setahun ke objekl rekreasi terindah di dunia terlalu jarang.
Jurang perbedaan antara kelompok beruntung dan kelompok teraniaya laksana bumi
dengan langit. Pengembangan jaringan informasi yang mudah, murah dan manfaat
merupakan salah satu alternatif pilihan yang dapat diambil segera.
Ada hal
lain yang mendesak untuk dipahami dan ditindak lanjuti adalah pengembangan
jaringan informasi dari masyarakat berpunya, birokrat, dan kalangan terpelajar
ke masyarakat miskin, abdi alam dan tidak terdidik dan sebaliknya. Kelompok
berpunya, birokrat, dan kalangan terpelajar dapat merupakan arus balik
keruangan dan arus balik profesional bagi masyarakat miskin, abdi alam dan
bodoh. Demikian juga masyarakat miskin, abdi alam dan bodoh dapat menyerap
sebagian issue yang berkembang dikalangan atas. Kombinasi keduanya akan dapat
mengurangi kesenjangan itu, terutama jika masih ada kesadaran kemauan menolong
antar sesama, disamping bantuan pemerintah, baik fisik maupun uang.
Jaringan informasi antar kalangan atas
dengan kalangan bawah, bisa dengan cars sederhana atau kompleks, murah atau
mahal, diprogram atau insidental, dengan teknologi atau tanpa teknologi dan
lain-lain. Program-program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti ABRI Masuk
Desa (AMD), Jaksa Masuk Desa (JMD), dan Hakim Masuk Desa (HMD), Kuliah Kerja
Nyata ( KKN), mahasiswa merupakan wadah yang diprogram dan sangat tepat bagi
terwujudnya arus informasi dari atas ke bawah dan sebaliknya. Kegiatan-kegiatan
semacam ini, kiranya tidak tunggal, melainkan membias kemasalah-masalah lain.
B.
PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan
salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau
masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang
berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi,
menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.
Dengan demikian, etika TIK
dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan
kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam
pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan
memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi
informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi
informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch
: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih
penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu
“manusia”.
3.
Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi
dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus
menyuesuaikan kepada teknologi informasi
B.
ETIKA DALAM
PENGUNAAN TIK
Terkait
dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas
tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan,
menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan
oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat)
oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi,
namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab
bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas
dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam
dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun
distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Beberapa isu yang muncul dalam
penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural
diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution,
Domain names, E-Banking/ E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID,
Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money
Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.
1.
Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes
adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui
jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik
Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa
hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace),
sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku
terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
b. Ancaman terhadap
keamanan, di antaranya :
1) Ancaman datang dari internet dan internal
networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama
mudahnya serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama
mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan
sekuriti.
c.
Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri,
account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi
disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer
disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri
trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak
(cracked).
6) Spamming.
7)
Virus.
d.
Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan
intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2)
Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran
pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia
dipublikasikan via bulletin boards.
5)
Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e.
Finansial dan E-Commerce Exposures, di antaranya :
1) Data keuangan
diubah.
2) Dana perusahaan
“digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5)
Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis.
f.
Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan
konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
2.
Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang
tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek
privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan
pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang
menjadi perhatian ;
a)
Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
b) Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat
oleh pihak lain yang tidak berhak.
3) Implikasi sosial :
a) Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya
yang mengganggu kenyamanan.
b) Cookies.
b. Perlindungan
Privasi Universal
1) Penyebaran
informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus
diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan
baik dan secara transparan;
2) Informasi pribadi
tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;
c. Lingkup
Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan
(Purpose)
4) Kepada siapa
informasi dipertukarkan (Whom share)
5)
Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui
e-mail (Sending via E-mail)
7)
Cookies
3.
Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari
otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan
benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
milik.”
Dalam
pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud
dengan barang adalah benda bertubuh (immateriil). Contoh benda tidak
bertubuh yang berupa hak antara lain : hak tagih, hak atas bunga uang, hak
sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak
atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Konsekuensi
dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya
antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi
bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual
adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.
a. Pengelompokkan
HAKI
1) Hak Cipta (copy
rtights)
a)
Hak milik
b)
Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2) Hak milik
Perindustrian (Industrial Property Right)
a)
Paten
b) Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam
bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
c)
Desain industry (industrial design)
d) Merek dagang (Trade Mark)
e)
Nama Dagang (Trade Names)
f)
Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
g)
Nama Jasa (Service Mark)
h) Unfair
Competition Protection
i)
Perlindungan varietas baru tanaman
j)
Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b. Undang-Undang HAKI
1) UU-RI Nomor 29
tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30
tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31
tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI N omor 32
tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14
tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15
tahun 2001 Tentang Merk.
7)
UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
D. ETIKA TIK DALAM PENDIDIKAN
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam
penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam
penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu,
dalam buku ini akan dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam dunia pendidikan,
yaitu :
1.
Isu Pertama: Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan pejaga moral
Isu pokok etika dan moral dititik
beratkan dalam dunia pendidikan karena fungsi dan tugas dunia pendidikan adalah
untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju.
Peradaban informasi yang sekarang sedang dialami perlu mendapat sentuhan etika
dan moral sebab kesalahan atau
penyalahgunaan informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan mungkin
lebih besar dibandingkan dengan kerugian materi. Dunia pendidikan harus mampu
memberi contoh yang baik, mendidik dan mensosialisasikan dalam penggunaan hukum
dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
2.
Isu Kerdua : Sumber Daya Manusia
Dunia
pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas, berestetika,
profesional dan memiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam
beberapa seminar, isu kriteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam
rekayasa software,; membangan, mengunakan, menilai, dan melaksanakan sistem
informasi atau dengan kata lain harus memiliki kemampuan hard skill (penguasaan
bahasa, pemrograman, penguasaan data base/DBMS atau software midleware, dan
penegetahuan jaringan) dan soft skill (kepemimpinan, komunikasi, metodologi
pengembangan sistem dan kerja team).
3.
Isu Ketiga : Desain dan Konten
Dengan
kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan
konten informasi akan mempengaruhi Pandangan kita dalam berbagai aktivitas.
Oleh karenaitu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan
sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama,
budaya dan yang lainnya
E. KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang
hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam
konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin
(komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap
(mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu
bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi
memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan
penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan
mikroelektronik.
Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi
seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti
data, fakta, dan proses.
Untuk
menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip
yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi
informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah,
menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan
teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch:
jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting
adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3.
Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi
dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus
menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
Komentar
Posting Komentar